LEBAK - Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas tambang pasir k...
LEBAK - Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas tambang pasir kuarsa milik PT. Hanasa Prima di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Rabu (18/3/2020).
Kabid Informasi dan Pengaduan DLH Kabupaten Lebak, Dasep, Rabu, (18/3/2020) kepada wartawan menyebutkan penghentian sementara terhadap aktivitas tambang pasir kuarsa di Desa Cihara dikarenakan pihak perusahaan tambang telah beberapa kali mengabaikan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan melakukan pembuangan limbah ke Sungai Cihara.
Sebelumnya, kata Dasep, kegiatan tambang pasir Kuarsa tersebut sudah beberapa kali diingatkan melalui teguran untuk melakukan aktivitas tambang berdasarkan peruntukan Izin dan harus memperhatikan Lingkungan Hidup. Namun pihak perusahaan tetap saja tidak melaksanakan.
"Selain itu, berdasarkan laporan masyarakat atas pencemaran air permukaan akibat aktivitas tambang tersebut, atas pertimbangan tadi maka kami tim melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas tambang pasir kuarsa milik PT. Hanasa Prima di Desa Cihara," ujar Dasep.
Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Banten, Inspektur Tambang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Ketua Ormas BPPKB Banten DPAC Kecamatan Bayah Gusriyan, yang ikut hadir dalam kegiatan penutupan itu mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi dan Dinas DLH Kabupaten.
"Kami Turut serta hadir untuk memberikan dukungan kepada pemerintah dalam upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, sebelumya kami pula sudah melaporkan kajian lingkungan hidup atas aktivitas tambang tersebut melalui surat resmi kepada Dinas ESDM Provinsi, kami mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan pemerintah yang kami pandang sudah tepat," terang Gusriyan dilokasi tambang, Rabu, (18/03/2020).
Masih menurut Gusriyan, seharusnya tidak sebatas penutupan Aktivitas Tambang Pasir Kuarsa, karena dengan penutupan jelas telah terjadi pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah hari ini dan merujuk pada kajian dan laporan kami tertanggal 16 Januari 2020, yang mana harus pula Perusahaan tambang tersebut melakukan ganti kerugian sebagai bentuk atas sengketa lingkungan hidup berdasarkan UUPLH No. 32 Tahun 2009 Pasal 87, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui DLH Lebak dapat pula mengajukan sengketa lingkungan hidup.
"Seharusnya tidak hanya penutupan, Pemerintah Kabupaten Lebak Melalui DLH harus menuntut Pemulihan dengan Proses Sengketa Lingkungan Hidup, landasan hukumnya jelas dalam UPPLH Nomor 32 Tahun 2009, selain itu dengan kewenangannya Dinas ESDM dapat Mencabut IUP/WIUP perusahaan dasarnya juga terang dalam UU Minerba 4/2009," tutupnya.
Ditempat yang sama Musa Weliansyah dari Komisi IV DPRD Lebak menyampaikan, terkait kegiatan pertambangan tersebut sudah mencemari lingkungan sepadan sungai.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan melakukan kegiatan tidak pada titik kordinat yang berdasarkan IUP OP. "Saya setuju pertambangan pasir PT Hanasa di tutup," ujarnya. (Ryan)