NKRITERKINI.COM , SUBULUSSALAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Penanggalan menangkap lima orang berinisial FPK (25), BB( 30), H (25), MS (26) ...
NKRITERKINI.COM, SUBULUSSALAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Penanggalan menangkap lima orang berinisial FPK (25), BB( 30), H (25), MS (26) dan H (25) berkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh.
Penangkapan dilakukan berdasarkan dari laporan Ketua Badan Pemberdayaan Kampong (BPK) Lae Ikan, Sehan Solin yang telah kehilangan Sepmor Merk Yamaha, Type Jupiter Z. BL 2415 I pada Kamis 25 September 2022.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Ketua BPK Lae Ikan yang telah kehilangan Sepmor Merk Yamaha, Type Jupiter Z. BL 2415 I pada Kamis 25 September 2022," ujar Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis melalui Kapolsek Penanggalan, Iptu Evizarianto, Jumat (8/10).
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Penanggalan yang di back up Resmob serta Opsnal Resnarkoba Polres Subulussalam langsung gerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Alhasil setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku, para petugas pun berhasil mengamankan Lima orang pelaku pada Kamis 6 Oktober 2022m
"Kelima pelaku merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam," ungkapnya.
Dari para pelaku, kata Kapolsek, ikut diamankan satu unit Sepmor Merk Yamaha, Type Jupiter Z dengan nomor polisi BL 2415 I, dan satu unit mesin Alkon merk Tiger warna merah Putih.
"Dari para pelaku juga ikut diamankan satu buah speaker aktif warna hitam, satu buah STNK sepeda motor dengan nomor Polisi BL 2415 dan satu buah BPKB sepeda motor dengan nomor Polisi BL-2415-I," rincinya.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun penjara.
Kapolsek Penanggalan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
"Kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan agar benar-benar memperhatikan keamanannya berupa mengunci stang dan bila perlu tambahkan kunci pengaman lainnya dan tidak memarkirkan kendaraan disembarang tempat," tambah Kapolsek. (Saurjati Padang)