NKRITERKINI.COM , LEBEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mengingatkan kepada pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak d...
NKRITERKINI.COM, LEBEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mengingatkan kepada pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar karena alasan tertentu, hari ini, Rabu 20 November 2024 hingga pukul 23.59 WIB, merupakan batas waktu terakhir untuk melakukan pindah memilih dalam Pilkada 2024.
Pindah memilih hanya dapat dilakukan hingga hari ini untuk pemilih dengan kondisi khusus. Berikut adalah syarat dan cara pindah memilih yang perlu diperhatikan.
Syarat Pindah Memilih H-7 Pilkada 2024
Pemilih dengan kondisi berikut berhak melakukan pindah memilih:
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap (sakit)
3. Tertimpa bencana alam
4. Menjadi tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan
Pemilih yang ingin pindah memilih harus menyediakan bukti pendukung yang sesuai dengan kondisinya.
Langkah-langkah yang perlu diikuti untuk pindah memilih Pilkada 2024:
Siapkan dokumen: e-KTP/kartu keluarga/biodata penduduk/IKD; Dokumen pendukung alasan pindah memilih
Datang ke petugas KPU di kantor desa/kelurahan (PPS), kecamatan (PPK), atau langsung ke Kantor KPU kabupaten/kota
Petugas akan melakukan pengecekan dan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih melalui Sidalih.
Formulir A-Surat Pindah Memilih akan dikirimkan ke email pemilih dan memuat informasi yang dibutuhkan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Dengan pindah memilih, diharapkan pemilih yang berhak dapat mencoblos sesuai dengan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024. (Riky).